Permasalahan Tanah Di Desa Rumoong Bawah Kec Amurang Barat

0 35

 

wwwteropongnusantara.com.-Amurang- Permasalahan tanah yang berada di Desa Rumoong Bawah jaga satu, Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minsel.

Tanah yang luas kurang lebih 2000 meter persegi Hingga sekarang, status tanah tersebut masih belum ada kejelasan sesuai hukum kendati Bapak Merrill Jotham Frederik Andaritji Tamburian.memiliki sejumlah dokumen yang membuktikan kepemilikannya.

Berharap sengketa ini segera diselesaikan Kementerian ATR/BPN Minsel setelah sekian tahun tanpa ada kepastian hukum,” kata Tamburian Kamis (05/11/2022).


Seorang bernama Meike lolos yang mengklaim tanah ini miliknya dia datang bersama pemerintah desa untuk melakukan penggukuran di tanah milik bapak Meril Tamburian. Kepala Desa Rumoong Bawah kecamatan Amurang Barat kabupaten Minsel ibu Sandra Rampisela memaparkan, tanah ini sudah di batalkan pembelianya dan ada surat
pembatalanya dari hukum tua lama.


“Tanah ini sudah ada surat pembatalan yang di buat hukum tua lama. melalui sejumlah surat resmi yang dimiliki pemerintah desa.”kata hukum Tua.sambil menujukan surat yang di batalkan oleh hukum tua yang lama

Dalam sengketa tanah ini,Merrill Jotham Frederik Andaritji Tamburian. mengklaim memiliki atas hak tanah isinya ±2000 meter persegi dengan sejumlah surat pembuktian.dan surat bukti pembelian terhadap bpk.Billy Culbertson wongkar sebagai Penjual, dan saksi-saksi mendatangani surat pembelian.

“Masa mau di batalkan pembelian ini, apa maksud ini,sudah ada surat pengukuran dari Desa, sudah di tanda tangani hukum tua lama Maxi Lumantow ada surat-suratnya, tidak beres ini pengukuran di lakukan oleh perangkat Desa di saksikan oleh hukum tua di umumkan ke masyarakat bahwa ada pengukuran tanah.”ujar Tamburian.

Namun, menurut Meril Tamburian tanah tersebut miliknya yang dibeli dari pemilik tanah sebelumnya, Billy Wongkar  pada 22 Oktober 2021 lalu. Kepemilikan itu dibuktikan dengan surat-surat yang sudah di setujui bersama.


 “Jadi saya membeli tanah ini secara sah, tidak ilegal, isinya kurang lebih 2000 meter per segi, saya transaksi jual beli sama bapak Billy Wongkar tanggal 22 Oktober 2021,ungkapnya


 Meril mengatakan, setelah membeli tanah itu, dia kemudian membawa SK ke pengadilan atas tanah yang dibelinya,semua surat-surat lengkap dan kenapa saya takut ,karena sesuai prosedur hukum dan punya bukti akurat.”ungkapnya.



 Disi lain Pengacarah (Kuasa hukum) bapak Meril Tamburian, Maykel R.Tielung, SE, SH, MA mengatakan, Surat keterangan tanah yang sudah dikeluarkan Hukum Tua sebagai atas hak dalam rangka pendaftaran tanah tidak bisa serta merta dibatalkan itu suda menyalahi aturan hukum



“Dukumen-dokumen surat yang diterbitkan tentunya sudah melalui syarat administrasi yang sesuai aturan perundang-undangan.Dan transaksi jual beli yang dilakukan adalah sah menurut hukum”ujar Pengacarah Tielung.


Karena dalam ketentuan keabsahannya juga sudah melalui tahapan yang menjadi syarat mutlak. Antaranya pengumuman atau plakat, surat pengumuman tanah, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan kesaksian, surat ukur, surat kepemilikan dan sebagainya yang tentunya ada juga proses jual beli itu sendiri.


“Jadi jika dibatalkan secara sepihak tentunya itu merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan apabila ada pengukuran tanah diatas tanah itu oleh pejabat Hukum Tua ,padahal sudah ada surat pencegahan dan keberatan tapi tetap dipaksakan secara sepihak, itu tentunya juga merupakan perbuatan melawan hukum.”tambah Tielung.


Apalagi dilokasi tersebut sementara dilakukan proses pembangunan. Apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan tentunya harus melalui jalur yang tepat yaitu jalur hukum, “ungkap Pengacarah Tielung.


Bagi kami sebagai kuasa hukum, kami siap menempuh jalur hukum ,baik pidana maupun perdata, terkait permasalahan yang ada. Bahkan kami menduga ada mafia tanah yang mulai bermain-main dalam tanah yang mulai disengketakan. Ini bahaya dan kami tidak akan tinggal diam.”Tutup Pengacarah Maykel R. Tielung, SE, SH, MH. (DOBAR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.