Minsel,teropongnusantara.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Sulawesi Utara (Sulut) buka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS). Bawaslu akan merekrut 401 orang petugas PTPS se- Minsel untuk Pemilihan serentak 2024.
“Hari ini, kami telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 177 desa dan kelurahan,” ungkap Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.
Keintjem mengatakan pihaknya saat ini telah melaksanakan sosialisasi melalui berbagai platform digital termasuk pengumuman secara terbuka yang disampaikan melalui jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD. Menurutnya, Bawaslu mengajak warga Minsel yang berminat untuk mendaftar yang telah dimulai pada 12 hingga 28 September mendatang.
Kendati begitu, Keintjem menegaskan rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka/transparan dengan mengutamakan integritas, netralitas, dan profesionalisme calon pengawas.
“Para Pengawas TPS nantinya akan mendapatkan pelatihan khusus. Supaya bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” ungkap Keintjem.
Bawaslu mengajak Masyarakat Minsel yang akan mendaftarkan diri sebagai bagian dari pengawas pemilu untuk pemilihan tahun 2024 dapat langsung mendaftarkan diri dan membawa berkas ke sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing – masing.
Diketahui tahapan seleksi Pengawas TPS ini meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara, dan nantinya akan ada pembekalan dalam persiapan untuk Pengawas TPS bertugas nantinya.
Bawaslu Kabupaten Minsel juga memastikan agar pelaksanaan perekrutan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Kecamatan sesuai dengan regulasi yang ada dan yang pasti transparan agar mendapatkan pengawas yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Pengawas TPS yang terpilih akan bertugas di setiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Selatan pada hari pemungutan suara.
Syarat Pengawas TPS
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(*)