Pihak PT BDL Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Kuasai Tanah Adat Masyarakat Toruakat, Saweho : Kami Punya Izin PPKH dari Kementerian

0 7

TEROPONGNUSANTARA — Pernyataan seorang warga masyarakat Desa Toruakat bernama Tony Datu, pada media yang meminta pemerintah desa untuk memanggil pihak PT BDL untuk disidang adat desa, gegara disebut menguasai tanah adat milik masyarakat langsung mendapat tanggapan dari pihak PT BDL.

HRD PT BDL Ronal Saweho, kepada media meyampaikan, bahwa apa yang diberitakan itu tidaklah benar alias hoaks.

“PT. BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masayarakat desa toruakat, kemudian dalam dokumen perijinan yang ada pada kami, lokasi PT BDL itu berada dalam kawasan hutan produksi,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat baik-baik saja dan tidak ada masalah, bahkan 85 persen karyawan dilokasi perusahaan saat ini di ambil dari lingkar tambang, termasuk dari desa toruakat.

Ronal menjelaskan, PT BDL tidak mengambil atau menguasai tanah adat milik masayarakat desa toruakat, hak pengelolaan hutan (PPKH) PT BDL diberikan oleh pemerintah dikarenakan wilayah ijin usaha PT BDL berada didalam kawasan hutan produksi, sesuai undang undang No 3 Minerba tahun 2020 pasal 162 yang menyatakan siapa pun dilarang merintangi ataupun mengganggu kegiatan dari pemegang IUP. Sehingga atas dasar undang undang ini, kami berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib ketika ada sekelompok oknum yang mengatas namakan masyarakat ingin mengganggu atau merintangi kegiatan kami di dalam lokasi perusahaan.

“Apa yang di lakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat tersebut, kami duga di prakasai oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, dan akan kami telusuri, dan kami laporkan, sebab pihak perusahaan sangat merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Sangadi (Kepala Desa) Toruakat Tomy Mokobela mengatakan bahwa protes salah satu warga yang melarang mengakses lahan perkebunan yang mereka klaim sebagai milik adat, yang kini digunakan oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL) adalah mengada-ada alias hoax.

“Bagaimana bisa lahan yang ada diklaim milik masyarakat adat, sementara tidak ada dasar hukum yang jelas,” ungkap Sangadi.

Pihaknya selaku pemerintah desa sudah memeriksa dan mengkonfirmasi langsung legalitas atau perijinan dari PT BDL, dimana hal ini pada setiap pertemuan selalu disampaikan kepada masyarakat, bahwa ijin dari PT BDL itu sudah lengkap.

“Saya selaku kepala desa sudah mengecek sejak awal, dan sudah berulang-ulang kali di sampaikan kepada masyarakat termasuk kepada saudara Tonny Datu bahwa PT BDL telah mengantongi PPKH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.711/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023,” jelasnya, sambil mengungkapkan, PT BDL bekerja sesuai dengan koordinat perijinan IUP (Ijin Usaha Pertambangan).

Terpisah, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow Rivai Mokoagow ketika dikonfirmasi terkait tenaga kerja menyampaikan, bahwa sesuai data yang ada, PT BDL sangat memprioritaskan dan memberdayakan masyarakat lingkar tambang dalam perekrutan karyawan.

“Ya, hubungan dengan pemerintah daerah baik, PT BDL selalu berkoordinasi mengenai administrasi tentang ketenaga kerjaan, dan lain lain tidak ada kendala yang berarti sejak di pegang oleh management yang baru ini,” ucap Rivai. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.